| www.nu.or.id |
Belakangan ini bergolak sebuah pertanyaan kritis di masyarakat,
masih berfungsikah imaji kolektif kita sebagai bangsa? Pertanyaan ini
mengemuka karena berturut-turut prestasi buruk kita raih di dunia;
pemenang lomba korupsi, bangsa penghasil teroris, miskin, lamban dalam
penanganan bencana alam serta negara tidak aman untuk investasi, dan
lain-lain.
Dengan sederet prestasi terburuk
tersebut, layakkah kita berbangga menjadi bangsa Indonesia? Tentu saja
jawabannya sangat tergantung dari “posisi apa” yang sedang kita jalani
sekarang. Jika posisi kita adalah TKI atau pengangguran, maka jelas,
Indonesia tidaklah berarti apa-apa. Sebaliknya jika posisi kita adalah
koruptor, pengusaha hitam, teroris, pejabat pemerintah, dan para
“penjual ayat-penjual agama,” maka jelas, Indonesia adalah negeri sorga.
Pada
saat yang bersamaan, Indonesia juga masih mengalami persoalan mendasar,
yakni merosotnya nilai-nilai kebangsaan, nasionalisme dan semangat
kemajemukan sebagai bangsa yang multikultural. Masih saja ada upaya
pengingkaran terhadap pluralitas bangsa Indonesia yang setiap saat dapat
saja muncul ke permukaan. Sebagai bangsa yang multi etnis, ras, suku,
budaya, bahasa dan agama, secara jujur, kita masih belum bisa
menghilangkan atau paling tidak meminimalkan apa yang disebut dengan barrier of psikology (batas psikologis/prasangka) terhadap sesama anak bangsa.
Itulah
yang kerap memunculkan konflik bernuansa SARA di negeri ini baik secara
vertikal maupun horizontal. Ini dapat dibuktikan dengan makin maraknya
tawuran antar kampung dan pelajar di berbagai daerah. Tawuran yang
terjadi kerap kali mengatasnamakan komunitas, nama besar kampung atau
sekolah, ras atau etnis, calon Kepala Daerah bahkan atas nama agama dan
Tuhan!
Fenomena maraknya kembali tradisi kekerasan
dan radikalisme di tanah air beberapa waktu terakhir semakin
memprihatinkan. Kekerasan atas nama apapun adalah perbuatan yang
melanggar hukum dan nilai-nilai humanisme universal. Bangkitnya gerakan
radikalisme agama dewasa ini, secara historis sulit dilepaskan dari
reaksi negatif atas gelombang modernitas yang membanjiri negara-negara
Muslim pada awal abad ke-20.
Pengaruh
modernitas ini bukan hanya pada dimensi kultural, tetapi juga dimensi
struktural-institusional, seperti sains dan teknologi serta instrumen
modern lainnya, khususnya pandangan mengenai kesadaran kebangsaan yang
melahirkan konstruksi negara-bangsa modern. Reaksi tersebut muncul
akibat ketidakmampuan kultur masyarakat merespon nilai-nilai dan
norma-norma baru yang diusung gelombang modernitas tadi.
Pasca
runtuhnya Orde Baru muncul fobia terhadap Pancasila. Dasar Negara itu
seolah ikut tumbang dan larut bagai hilang tanpa bekas. Membincangkan
Pancasila menjadi sesuatu yang menjemukan dan memuakkan, karena hampir
selalu identik dengan rezim Orde Baru. Agaknya ada semacam trauma
mendasar terhadap perlakuan eksesif akan Pancasila.
Mengapa
demikian? Sebab, Dasar Negara itu berubah menjadi ideologi tunggal dan
satu-satunya sumber nilai serta kebenaran. Pancasila dijadikan ideologi
yang komprehensif yang mengatur semua lini kehidupan masyarakat. Negara
(Orde Baru) menjadi maha tau apa yang baik dan apa yang buruk buat
masyarakat.
Nilai-nilai itu selalu disematkan di
benak masyarakat melalui indoktrinasi, yaitu melalui penerapan P4
(Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila). Yaitu ”pemasyarakatan
Pancasila” demi menjaga dan menjalankan Pancasila secara murni dan
konskuen. Semua warga negara diajar untuk memahami, mengahayati, dan
mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Sementara di sisi
lain, prilaku penguasa Orde Baru pada waktu itu menunjukkan arah yang
tidak seirama. Bahkan sebaliknya bertentangan dengan nilai dan semangat
yang terkandung di dalam Pancasila.
Atas perlakuan
semacam itu, Pancasila mau tidak mau senantiasa berbenturan dengan
nilai-nilai/norma maupun ideologi yang hidup di tengah masyarakat
seperti adat-istiadat, aliran kepercayaan, agama bahkan paham-paham
ideologi dunia seperti sosialisme, komunisme, liberalisme dan
kapitalisme. Benturan tersebut tidak hanya terjadi di levelan ide,
bahkan melebar menjadi gesekan sosial politik yang tak jarang berujung
pada pertumpahan darah. Trauma itu sampai sekarang belum lenyap.
Ketika
reformasi bergulir, diskursus ideologi merosot cukup dalam. Masalah itu
seolah tidak relevan untuk dibicarakan. Masalahnya boleh jadi karena
kita ”capek” dengan ideologisasi Pancasila semasa Orde Baru yang praktis
dimonopoli negara. Pancasila hanya menjadi hafalan rutin setiap Senin
pagi di sekolah-sekolah, kantor-kantor pegawai negeri, dan lain lain.
Pancasila menjadi hanya sebatas bukan komunisme dan kapitalisme atau
diingatkan akan bahaya ekstrim kanan maupun kiri, dan sebagainya. Faktor
lainnya adalah bubarnya Uni Soviet, negara yang dianggap sebagai biang
dari ideologi komunisme.
Lantas, buat apa
memperbincangkan Pancasila jika yang ada saat ini hanya satu kekuatan,
yakni ”ideologi” Barat, neoliberalisme dan neokapitalisme.
Pertanyaannya, seberapa kokoh Pancasila bila diperhadapkan dengan
ideologi Barat tersebut? Sejauh mana ketahanan ataupun ketangguhan
Pancasila sebagai idelogi yang belum ”jadi”? Dari sinilah perdebatan
mengenai ideologi seakan menjadi sia-sia. Dus, kekuatan Barat seakan
tidak mungkin dilawan, apalagi oleh negara sedang berkembang seperti
Indonesia yang sedang dilanda krisis yang cukup berat dan multidimensi.
Namun
demikian, diskursus tentang ideologi tidak bisa diabaikan begitu saja.
Ketika bangsa ini tertatih-tatih dalam proses demokratisasi, konflik dan
kekerasan yang muncul sewaktu-waktu, restorasi Indonesia dari krisis
yang tak kunjung menemui titik cerah, sulit (limbo) merumuskan masa
depan, dan segunung masalah lainnya, kita kemudian menengok kembali
pentingnya sebuah ideologi yang kokoh serta ”akomodatif”. Yang menjadi
pertanyaannya kemudian, ideologi seperti apa dan bagaimana?
Di
sinilah kita bersama mencoba menjawab secara komprehensif seluruh
persoalan tersebut di atas. Kita ingin menjelaskan betapa pentingnya
Pancasila menjadi ”kompas” dalam perjalanan berbangsa dan bernegara yang
kian mengalami dekadensi moral dan distorsi. Kita ingin menjelaskan
begitu pentingnya Pancasila dihadirkan kembali dalam ruang publik yang
sarat kontaminasi oleh kepentingan kelompok, nilai, maupun
idelogi-ideologi privat. Selama ini domain sistem nilai ataupun ideologi
yang bersifat privat seperti agama, adat-istiadat maupun paham ideologi
asing yang hidup di tengah masyarakat kini telah salah ”tempat”.
Nilai
serta norma ataupun ideologi privat itu telah memasuki ruang publik.
Misalnya, pelaksanaan Perda Syariah di kota Tangerang dan tuntutan Perda
Injil di Papua beberapa waktu silam. Dus, maraknya sebagian kecil
kelompok masyarakat yang menginginkan syariat Islam Kaffah
(Khilafah/Daulah Islamiyah) dengan mengklaimnya sebagai tuntutan dan
kewajiban syar’i yang justru “membajak” nilai-nilai Islam yang rahmatan
lil’alamin. Nilai atau norma agama tersebut merupakan nilai yang
dipercayai dan dimiliki oleh komunitas-komunitas tertentu dalam sebuah
entitas yang bernama Indonesia. Nilai itu belum tentu dipercayai dan
dimiliki oleh komunitas lain yang memiliki kepercayaan lain, yang
menjadi bagian integral dari entitas bangsa Indonesia.
Dalam
hal ini mari kita menggugah khalayak bahwa Pancasila masih sangat
membutuhkan penyegaran pemahaman. Alasannya cukup jelas, perjalanan
bangsa selama era Reformasi kerap mengalami disorientasi ketika
dihadapkan dengan berbagai pilihan dan persoalan. Para pengambil
kebijakan lebih memilih pertimbangan pragmatis jangka pendek ketimbang
bersusah payah mematangkan visi bangsa yang telah dimiliki. Selain itu,
harus disadari pula, bahwa pertarungan ideologi dunia masih belum
berakhir. Paling tidak, faktor itu ikut memengaruhi pola pikir kita
dalam merekonstruksi masa depan pembangunan bangsa. Misalnya, bagaimana
proyeksi pembangunan ekonomi Indonesia ke depan.
Coba
perhatikan perdebatan sengit oleh sejumlah akademisi mengenai amandemen
pasal 33 UUD 1945. Perdebatan yang tidak menghasilkan kesimpulan
konklusif ini akhirnya menyisakan dua kutub gagasan; mereka yang
pro-ekonomi pasar dan mereka yang mendukung gagasan ekonomi kerakyatan.
Sayangnya, perdebatan tersebut tidak banyak bergaung dan menjadi
perhatian serius publik. Perhatian sebagian besar publik dari berbagai
kalangan lebih banyak tertumpah misalnya, pada isu pemilihan presiden
secara langsung ataupun perdebatan hubungan antara negara dan agama.
Lantas,
bagaimana menyegarkan pemahaman kita terhadap Pancasila? Di sinilah
kita bersama wajib memberikan sketsa gagasan bagaimana seharusnya
norma-norma Pancasila dan konstitusi diterjemahkan. Bagaimana Pancasila
diletakkan. Bercermin pada sejarah awal saat dirumuskannya, ideologi
bangsa itu harus dipahami sebagai konsensus dasar atau kontrak sosial
(gentlemen agreement) antara berbagai komunitas untuk mengikat diri
menjadi satu bangsa, Indonesia. Pada perkembangannya kemudian, terutama
paruh kedua tahun 1950-an, Pancasila seolah menjadi simbol kelompok
nasionalis.
Kelompok lain yang turut berperan
merumuskan Pancasila, kelompok Islam misalnya, seolah tidak berhak
memilikinya. Muaranya terletak pada friksi gagasan dalam Konstituante.
Badan yang semula diamanatkan untuk merumuskan UUD yang definitif, malah
menjadi ajang kontestasi ideologi sangat sengit antar kelompok. Ada
semacam ambisi untuk menyejajarkan Pancasila dengan ideologi besar
dunia. Sebagaimana diketahui, badan itu akhirnya gagal menyusun
konstitusi baru, dan akhirnya dibubarkan Soekarno dengan mengeluarkan
Dekrit Presiden 5 Juli 1945 yang didukung militer. Selanjutnya,
Pancasila diambil alih negara.
Bahkan pada masa
Demokrasi Terpimpin, Soekarno memonopoli tafsir, dan meletakkannya
sebagai ”benda keramat” seperti tercermin dalam kata-kata ”Pancasila
adalah azimat”. Satu-satunya ideologi yang boleh hidup hanyalah
Pancasila versi Soekarno yang dijabarkan dalam Manipol/Usdek. Sedangkan
paham-paham lain harus menyingkir. Manipol/Usdek adalah singkatan dari
Manifesto Politik (Manipol), [U]UD 1945, [S]osialisme ala Indonesia,
[D]emokrasi Terpimpin, [E]konomi Terpimpin dan [K]epribadian Indonesia
(USDEK).
Gagasan Manipol Usdek dan penekanan Bahwa
Pancasila adalah satu-satunya alat pemersatu atas berbagai persoalan
bangsa jelas menunjukkan keinginan Soekarno meletakkan Pancasila sebagai
sebuah idologi yang konklusif. Keinginan Soekarno itu sebagaimana
tercermin dalam pidatonya tanggal 17 Agustus 1959 berjudul ”Penemuan
Kembali Revolusi Kita” dan pidato pada tanggal 17 Agustus 1960 berjudul
”Djalannja Revolusi Kita (Jarek)”. Nah, Manipol dan Usdek merupakan inti
materi dari dua pidato Soekarno tersebut.
Gagasan
Manipol/Usdek itulah yang dipahami Soekarno sebagai tafsir terhadap
Pancasila. Keduanya merupakan satu kesatuan. Sambil mengibaratkan posisi
Quran dan Hadits, Soekarno mangatakan:
”Quran
dan Hadits shahih merupakan satu kesatuan, maka Pantjasila dan Manifesto
Politik dan Usdek pun merupakan satu kesatuan. Quran dijelaskan dengan
Hadits, Pantjasila dijelaskan dengan Manifesto Politik serta intisarinja
jang bernama USDEK. Manifesto Politik adalah pemantjaran daripada
Pantjasila! USDEK adalah pemantjaran daripada Pantjasila. Manifesto
Politik, USDEK dan Pantjasila adalah terdjalin satu sama lain.”
Upaya
Soekarno menjadikan Manipol/USDEK sebagai tafsir resmi menandai
perubahan penting Pancasila menjadi ”ideologi negara” yang bersifat
resmi, tunggal, dan hegemonik. Seluruh kekuatan masyarakat dikerahkan
untuk mengenal dan ”mengamalkan” pengertian resmi itu sambil
mengharamkan segala paham yang tidak bersesuaian dengannya.
Kecenderungan
itupun berlanjut pada masa Orde Baru. Sekali lagi Pancasila
diperlakukan seperti ”azimat” yang tidak boleh diganggu-gugat. Seperti
telah dijelaskan sebelumnya, kemurnian Pancasila dijaga dengan senjata
sambil mengharamkan semua paham maupun tafsir di luar versi negara.
Pancasila diperlakukan secara monopolistik sebagai ideologi yang
komprehensif dan satu-satunya kebenaran.
Pancasila
pun dijadikan alat legitimasi kekuasaan. Bahkan warga negara yang
berusaha memberi tafsir berbeda akan dicap anti-Pancasila. Pancasila
menjadi sesuatu yang amat ditakuti. akhirnya, kini ketika rezim
berganti, Pancasila menjadi sangat kehilangan ruh serta elan vitalnya.
Pancasila sebagai paradigma operasional mengalami devitalisasi karena
tidak berhasil meneguhkan perannya sebagai practical-glue/perekat
operasional yang nyata.
Oleh sebab itu,
penegasan bahwa sebagai ideologi yang belum ”jadi”, Pancasila
membutuhkan kerangka kerja yang lebih lengkap untuk
mengoperasionalisasikannya dalam kehidupan nyata. Pancasila harus
menjadi referensi utama praksis negara, yang harus bisa membaca berbagai
perubahan fenomenal yang dialami bangsa. Pancasila harus melakukan
reverifikasi atas peran monolitiknya, sebagai instrumen persuasif
bangsa. Dengan cara itu kita dapat mengontekstualisasikan Pancasila
sesuai semangat zaman. Jika tidak demikian, Pancasila akan hanya menjadi
illiterate-ideology/ideologi buta huruf, atau sekadar blind-rhetoric.
Untuk
menguatkan hal itu, pemahaman terhadap Pancasila pada level
infrastruktur politik juga harus mendalam. Artinya, kehidupan masyarakat
keindonesiaan harus terus-menerus didorong untuk memperkuat nilai-nilai
Pancasila sebagai perekat bangsa. Untuk itu ada sebuah agenda penting,
yakni bagaimana menumbuhkan semangat multikulturalisme yang bertumpu
pada ketergantungan sebuah komunitas dengan komunitas lain. Kesadaran
bahwa suatu komunitas tidak bisa hidup tanpa komunitas lainnya.
Interdependensi itu mutlak dikembangkan agar tidak muncul superioritas
kebudayaan satu dengan kebudayaan lain.
Atas
persoalan di atas, kita perlu menegaskan lagi bahwa ketidak-arifan dalam
memaknai dan meletakkan Pancasila dalam kadar proporsinya hanya akan
membuat Pancasila menjadi kehilangan arti. Tetapi, sebaliknya usaha kita
untuk meyakinkan akan pentingnya bahkan semakin pentingnya Pancasila
dewasa ini. Itulah pentingnya memahami secara komprehensif Pancasila
dari awal dirumuskannya hingga perjalanannya melalui Demokrasi
Terpimpin-nya Bung Karno, Orde Barunya Soeharto, sampai dengan era
Reformasi saat ini.
Tugas generasi hari ini dan
mendatang adalah berusaha keras menjelasjabarkan pengertian Pancasila
tidak hanya sebagai ideologi dan Dasar Negara, tetapi juga menjelaskan
kaitan di antara Pancasila dengan agama, dan lain-lainnya. Yang
terpenting adalah upaya mengembalikan ”citra” Pancasila dan berusaha
membuktikan pentingnya Pancasila bagi kehidupan berbangsa dan bernegara
saat ini maupun di masa yang akan datang! Terkait hal ini, menjadi
persoalan yang menarik pula, bagaimana mengaitkan antara ritual ibadah
puasa Ramadhan di satu sisi, dan iman serta rasa cinta tanah air di sisi
lainnya dalam mempertahankan jati diri bangsa dan nasionalisme.
Penulis adalah Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Bangsa, Intelektual Muda NU.
Sumber:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar